Suara Sumatera - Timnas Palestina mendarat di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu 10/6/2023 malam. Mereka disambut oleh Duta Besar Palestina untuk Republik Indonesia, Zuhair Al-Shun beserta ratusan pendukungnya dari Aqsa Working Group AWG. Kehadiran Timnas Palestina ini dalam rangka FIFA Matchday melawan Squad Garuda. Laga ini akan digelar di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, pada 14 Juni 2023. Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengatakan laga Indonesia vs Palestina ini sebagai pertandingan yang sarat nilai. Salah satunya adalah nilai persaudaraan antara kedua negara yang akan semakin erat melalui olahraga. Baca JugaDatangi Sekolah SMM Usai Ikuti America's Got Talent, Putri Ariani Nyanyikan Lagu yang Bikin Simon Cowell Terpukau Apalagi, kata Erick, PSSI telah menegaskan sebanyak 10 persen dari hasil penjualan tiket laga tersebut akan disumbangkan untuk perjuangan bangsa Palestina. "Bagi Squad Garuda, laga melawan Palestina ini sarat nilai Nasionalisme, karena menjadi salah satu harapan menambah poin," kata Erick Thohir dalam keterangannya, Minggu 11/6/2023. Erick mengapresiasi komitmen para pemain yang sudah bergabung dengan Timnas yang akan tampil melawan Palestina. "Ini salah satu dari dua pertandingan besar yang akan digelar di bulan Juni 2023. Merah Putih lebih tinggi di atas segalanya. Ingat, ranking Palestina di dunia lebih tinggi dari kita. Tetapi meski kalah ranking, Garuda Indonesia pasti bisa optimal," jelasnya. Timnas Palestina yang diasuh oleh Pelatih Kepala asal Tunisia, Makram Daboub ini kini bertengger di peringkat 93 dunia. Sementara itu, Timnas Indonesia berada diperingkat 149 FIFA. Baca JugaJelang Indonesia vs Palestina, Marc Klok Incar Bomber Mohammed Rashid Sudah Lama Tidak Bertemu
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Jakarta, Kamis 3/11/2021 memutuskan perkara banding yang diajukan oleh tergugat I Kementerian Hukum dan HAM dan tergugat II Intervensi Ade Manurung. Putusan Banding PTUN Jakarta terkait dualisme kepemimpinan Laskar Merah Putih LMP ini, mempertegas posisi legalitas HM Arsyad Cannu selaku Ketua Umum Laskar Merah Putih yang sah. Pemberitahuan hasil putusan dikeluarkan melalui sistem informasi penelusuran perkara webside PTUN Jakarta, tertanggal 4 November 2021. Putusannya menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II Intervensi. Perkara ini berawal dari gugatan yang dilakukan oleh Ketum LMP HM Arsyad Cannu hasil Musyawarah Majelis Tinggi Dewan Pendiri di Balikpapan Kalimantan Timur, 3-5 November 2019. Gugatan diajukan ke PTUN Jakarta pada Rabu, 23 Desember 2020. Oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta, tanggal 10 Juni 2021 perkaranya kemudian diputuskan sebagai berikut 1. Mengabulkan gugatan seluruhnya yang diajukan oleh Ketum LMP HM. Arsyad Cannu. 2. Menyatakan Batal Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Ham RI Tahun 2020 tentang Perubahan Pengurus Badan Hukum Perkumpulan Ormas Laskar Merah Putih yang diajukan oleh Ade Manurung sebagai Terlapor intervensi 3. Mewajibkan Kementerian Hukum dan HAM RI untuk Mencabut SKTBH Perubahan atas nama Ade Manurung 4. Mewajibkan Kementerian Hukum dan HAM RI untuk Menerbitkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI terkait Kepengurusan Ormas LMP Ketua Umum HM. Arsyad Cannu berdasarkan Akta Notaris Dr. Tintin Surtini,SH,MH 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II intervensi membayar biaya perkara. "Hari ini kader Laskar Merah Putih di seluruh Tanah Air wajib berbangga, karena Keputusan PTUN Jakarta membuktikan bahwa kepengurusan kita HM. Arsyad Cannu yang diakui oleh negara," ujar Ketum LMP Arsyad Cannu kepada awak media, Jumat 5/11/2021. Berbekal legalitas yang sah diakui negara, Arsyad mengajak para kader dan anggota bersama-sama mengembangkan dan membesarkan Laskar Merah Putih di seluruh Indonesia. Harapan itu disampaikan Arsyad untuk memompa semangat anggota Laskar Merah Putih. Pasalnya perjalanan Laskar Merah Putih selama ini banyak terbuang waktunya untuk mengurusi sengkarut kepengurusan di internal organisasi. "Kita bangkit bersama kedepan, sebab banyak yang terbuang dalam penyelesaian keabsahan badan hukum LMP. Kita tempuh itu agar nantinya tidak ada lagi dualisme atau pihak-pihak yang mengaku sebagai Ketua Umum LMP," ucap Arsyad.
Ketua: Pengalaman Organisasi: 1. Pernah aktif di Ormas Laskar Merah Putih, Persatuan Wartawan Independen Reformasi Indonesia, Wartawan di Surya Pos; 2. LBH Jawa Tengah Cabang Kab.Semarang; 3. Advokat PERADI. Pengalaman Kegiatan Kepemiluan : 1. Panwaslu Kabupaten Semarang pada Pilgub Jateng 2013; 2. Panwaslu Kabupaten Semarang pada Pileg 2014; 3.
JAKARTA - Ratusan anggota Laskar Merah Putih LMP melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Agung, Rabu 15/6/2022. Mereka mendesak Kejagung segera menangkap dan menahan advokat dari LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim. Ketua Umum Laskar Merah Putih Adek Erfil Manurung mengatakan aksi mereka di Kejagung ini untuk menyikapi babak baru adanya pelimpahan kembali berkas perkara kasus pemalsuan dokumen klaim asuransi di Allianz yang diduga dilakukan Alvin Lim. Pelimpahan kasus tersebut katanya dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Juni 2022 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Kami ingin mengawal kasus ini sampai dia, Alvin Lim, dituntut dan ditahan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Tangkap dan penjarakan Alvin Lim," tegas Adek Manurung di Kejaksaan Agung, Rabu 15/6/2022. Adek melanjutkan Laskar Merah Putih terusik untuk mengawal kasus tersebut lantaran pernyataan-pernyataan Alvin Lim dinilai tidak mengedepankan sopan santun sebagai warga Indonesia yang baik. Baca juga Kasus Lamanya Kembali Disidangkan, Alvin Lim Sebut Ada Oknum Mafia Hukum yang Ingin Dia Dipenjara "Ini orang ngomong seenak perutnya. Dia berani menghina seorang Jenderal, dia bilang jenderal 'banci'. Jaksa Agung juga dia kerdilkan, dia hina," bebernya. Sebagai seorang pengacara, ucapan-ucapan Alvin Lim, dinilai Adek Manurung telah melebihi batas kewajaran dengan mengarahkan masyarakat Indonesia untuk menghina polisi dan institusi-negara lainnya. "Bukti-bukti itu bisa dilihat di YouTube," ucapnya. Baca juga Adek Erfil Manurung Tegaskan Kepengurusan Resmi Laskar Merah Putih, LMP Lainnya Dinyatakan Ilegal Karenanya Laskar Merah Putih juga mendesak pihak Kejaksaan Agung dan institusi hukum lainnya untuk bergerak cepat menangkap dan melakukan upaya penahanan terhadap Alvin Lim dengan alasan, persidangan akan dilakukan pekan depan. "Dia suka beralasan sakit, supaya bisa mangkir. Agar tidak ada mangkir lagi perlu dilakukan penahanan," desaknya. Laskar Merah Putih berjanji akan terus mengawal dan mencari Alvin Lim jika Jaksa Penuntut Umum JPU tidak bisa menghadirkannya di persidangan. "Kami tahu dimana kantor dan rumahnya. Kami akan kejar, jika dia sakit kami akan kejar, dimana rumah sakitnya," kata Adek Manurung. Baca juga Mahasiswa ke Kejagung Minta Usut Tuntas Mafia Tambang Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar kembali sidang perkara tindak pidana pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang TPPU dengan terdakwa advokat LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim pada Selasa, 21 Juni 2022 mendatang.
. 493 234 474 212 31 161 191 197